Hargai Martabat Sesama
Oleh HA Yani Wahld
Pada awal Alquran diturunkan, bangsa Quraisy diingatkan agar mereka meninggalkan kemusyrikan dan hanya menyembah pencipta, pemilik, dan pemelihara Kabah (Bait al-Haram) yang telah membebaskan mereka dari kelaparan dan rasa takut (QS AI-Quraisy: 1-3).
Kini ide bebas dari lapar dan rasa takut itu telah berkembang menjadi milik kesadaran manusia global yang telah dirumuskan dalam Declaration of Human Right atau Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tahun 1948, melalui forum PBB. Perjuangan di bidang HAM itu sekarang ini menunjukkan peningkatan yang pesat.
sebagai agama yang dinyatakan kesempurnaannya oleh Allah swt (QS AI-Maidah: 3), ajaran Islam berfungsi membimbing dan mempelopori timbulnya penghargaan terhadap harkat kemanusiaan, sehingga tujuan penegakan HAM tidak lain dapat kita lihat sebagai pelaksanaan ajaran Islam. Apalagi tujuan penegakan HAM bersifat antisipatif terhadap kemungkinan adanya perseorangan ataupun kelompok yang menggunakan cara-cara aniaya (dzalim) dalam memperoleb hajat hidupnya. Islam melarang pemenuhan terhadap hajat hidup itu dilakukan dengan cara-cara mengorbankan hak-hak serta hajat hidup pihak lain.
Ketika Alquran mengumumkan kelengkapan ajaran Islam, maka itu berarti bahwa semua prinsip yang diperlukan manusia untuk menegakkan hajat hidup perseorangan maupun kolektif telah ditetapkan oleh Allah swt. Prinsip-prinsip itu ialah: Pertama menegaskan bahwa setiap orang adalah khalifah atau wakil Allah di bumi. Karena itu harus menjadikan dirinya (pantas) menjadi manusia khilafah, manusia yang menjadi pelaku sejarah.
Kedua, sebagai khilafah, maka semua orang memiliki hak persamaan, kemerdekaan, dan kebebasan. Di atas prinsip ini, maka kekuasaan harus dilihat sebagai amanah. Bertambahnya kekuasaan hanya berarti bertambahnya tanggungjawab. Dalam masyarakat seperti ini, penghargaan tidak diberikan lantaran silsilah keturunannya ataupun sebab-sebab material lainnya, melainkan karena tingkah laku kesalihannya dan keunggulan ilmu pengetahuannya. Allah swt menjelaskan: Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. "
Ketiga, semua persoalan yang timbul dipecahkan dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini harus menggunakan parameter kualitatif, dalam arti menggunakan prinsipprinsip dasar Islam sebagai acuan dalam membuat keputusan (QS As-Syura: 13). Tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat tanpa melihat perbedaan agama dan keyakinan hidup.
Ketiga prinsip di atas sangat sesuai dengan tuntutan zaman globalisasi ini, di mana dalam rangka mewujudkan pemenuhan hajat hidup tetap berlangsung penghargaan terhadap martabat sesama atau berlandaskan penghormatan terhadap HAM. Kita menginginkan pemenuhan hajat hidup perseorangan maupun kolektif sebagai bangsa senantiasa berlangsung dengan damai, tanpa perang, tanpa kebrutalan, dan kekerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar