AI-quran menjelaskan, pada mulanya AI-Khaliq menciptakan Adam, jenis laki-laki sebagai manusia pertama. Menyusul kemudian Hawa, jenis perempuan yang menjadi ibunda pertama umat manusia. Tidak ada pengecualian, baik laki-laki maupun perempuan diciptakan untuk melaksanakan tugas khalifah sebagai wakil Allah di bumf (khalifah fil-ardh. Yaitu suatu fungsi jabatan untuk mengurus bumf dengan segala isinya atau menciptakan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin (QS Al-Baqarah: 29).
Hubungan suami istri adalah hubungan raja dengan ratunya. Keduanya saling membutuhkan secara timbal batik yaitu agar saling mencintai dan saling mengasihi dalam mahligai keluarga yang sakinah untuk beranak pinak dan berkembang biak mengisi dunia yang luas ini (QS An-Nahl: 72).
Allah SWT menciptakan perbedaan bentuk tubuh tidak semata-mata sebagai alat-alat mekanis untuk sebuah produksi. Tidak juga semata-mata seperti hubungan petani dengan ladangnya. Tetapi Allah menghendaki hubungan itu berjalan dengan bertabur seni keindahan surgawi melalui pikatan cinta dan kasih sayang (mawaddatan wa rahmah). Itulah sebabnya, pernikahan sebagai pelembagaan mawaddah wa rahmah antara suami dan istri dimasukkan sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Allah (QS Ar-Rum: 21).
Jika pada suatu ketika dalam perjalanan bahtera keluarga terjadi sesuatu yang agak mengganggu dan mengecewakan, cinta dan kasih sayang tidak boleh pudar. Seorang suami sebagai pemimpin harus tetap memperlakukan sang istri dengan tetap sabar dan rasa hormat. Allah menegaskan, "Dan perlakukanlah istrimu dengan baik. Jika karena sesuatu hal kamu benci mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal Allah menempatkan di dalamnya kebaikan yang banyak." (QS An-Nisa': 19).
Dalam keluarga, seorang istri adalah juga pemimpin (raa'iyyah) di rumah suaminya. la bertanggungjawab mengatur suasana rumah tangga yang kondusif bagi terciptanya kesejahteraan keluarga. Seorang istri diperbolehkan berusaha dan menerima penghasilan yang diperlukan untuk menjaga standar kehidupan serta berhak mendapatkan kesempatan pendidikan sesuai dengan kemampuan dirinya. Lelaki dan wanita dalam pandangan Islam sama-sama bertanggungjawab dan berkewajiban terhadap pendidikan anak-anak serta kesejahteraan keturunan dan keluarga mereka.
Kata Allah, "Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar." (QS An-Nisa': 9).
Frman Allah di atas mempertegas tanggungjawab suami istri harus bermitra dalam rangka mempersiapkan generasi yang kuat dan handal baik dalam iman dan takwa maupun dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, generasi mendatang akan lebih mampu beramal saleh bagi kesejahteraan umat dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar